Tata Tertib Pesantren
TATA TERTIB
PONDOK PESANTREN " AL-HIDAYAH "
DESA
SELO KECAMATAN TAWANGHARJO GROBOGAN JAWA TENGAH

BAB 1
HAL KEWAJIBAN
Pasal 1
Pendidikan
1. Mengaji pada Bapak atau wakilnya
2. Sekolah pada waktunya jika masih sekolah
3. Mentaati jam wajib yang ada
4. Minta izin pada Bapak bila menghendaki pulamg dan tidak masuk sekolah
5. Menghadap/ sowan setelah kembali
Pasal 2
Keamanan
1. Melaporkan pengurus jika ada tamu
2. Memberi tahu pengurus jika ada santri yang sakit
3. Memberi surat izin jika menghendaki pulang lalu dimintakan tanda tangan pengasuh,pengurus dan wali santri kemudian surat dikembalikan pada seksi keamanan atau wakilnya.
4. Berkelakuan baik didalam maupun diluar pondok.
Pasal 3
Kebersihan
1. Melakukan kebersihan sesuai dengan regu kerja
2. Mengikuti kegiatan ro'an pada hari jum'at dan di waktu lain jika ada
BAB II
HAL LARANGAN
1. Menyembunyikan tape/radio serta permainan-permainan yan mengganggu lingkunan.
2. Mengambil hak orang lain tanpa izin ( Mencuri ).
3. Memakai hak orang lain tanpa izin ( Goshob ).
4. Mengganggu jalannya kegiatan .
5. Berhubunan dengan orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan mahromnya dengan melebihi batas
6. Bertengkar atau mengadakan ancaman
7. Membawa HP atau elektronik lainnya
8. Membuang sampah disembarang tempat
9. Kos diluar ndalem ( rumah Bapak kyai )
10. Keluar malam melebihi jam 22.00 WIB
11. Tidak boleh membuat gaduh
12. Tidak boleh meninggalkan tempat sholat sebelum selesai wiridan
BAB III
HAL TA'ZIRAN
1. Melanggar pasal 1,2 dan 3. Ta'zir ditangani pengurus, dan ditindak lanjuti oleh pengasuh bila mengalami kesulitan.
2. Melangar BAB II, diperingati 1 sampai 2 kali, apabila masih melanggar maka lansung dikeluarkan.
Mengetahui,
Pengasuh Pon Pes Al Hidayah Selo
KH.Imron Hasani Ch.
Visitors :783257 Org
Hits : 89387182 hits
Month : 744 Users


